Arsiparis adalah tenaga fungsional yang handal dan terlatih untuk merawat dan melestarikan arsip vital | Pemerintah tanpa arsip ibarat tentara tanpa senjata | Arsip merupakan saksi bisu, tak terpisahkan, handal dan abadi yang memberikan kesaksian terhadap keberhasilan atau kegagalan | Suatu bangsa tanpa arsip akan mengalami sindrom amnesia kolektif dan akan terperangkap dlm kekinian yg penuh dgn ketidakpastian |Dari semua aset negara yang ada, arsip adalah aset yang paling berharga |Arsip merupakan warisan nasional yang perlu dipelihara dan dilestarikan

Kamis, 22 April 2010

Arsiparis Kementerian Luar Negeri

Dalam rangka benah diri Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada tahun 2006 telah menciptakan tenaga fungsional arsiparis yang terdiri dari 14 arsiparis ahli dan 20 arsiparis terampil yang bergerak pada bidang kearsipan untuk mengindentifikasi dan penataan arsip Kementerian Luar Negeri R.I maka dibuatlah Nota Kesepahaman antara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dengan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: 0339/OT/IV/2007/17/02 dan Nomor : PK.02.01/02/2006 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Departemen Luar Negeri Republik Indonesia.
seluruh tim arsiparis Kemlu RI berkerja sama dengan tim arsiparis ANRI melakukan pembenahan dan penataan arsip yang dimulai dari tahun 1945 s/d tahun 2003 dan dapat diselesaikan selama 8 bulan. Dari hasil pembenahan ini banyak perwakilan ri di luar negeri yang meminta tenaga arsiparis untuk penataan dan pembenahan arsip yang mana sudah beberapa perwakilan ri sebagian besar arsipnya sudah dibenahi dan didata yang selanjutnya akan diadakan penyusutan/pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna lagi. Dan kedepan Kementerian Luar Negeri RI juga akan melaksanakan alih media dari arsip konvensional ke arsip digital yang mana sudah beberapa satker Kemlu RI sudah memulai dengan pengarsipan digital dan membuat agenda elektronik yang berbasis website.

PENGANUGERAHAN ARSIPARIS TELADAN TINGKAT NASIONAL DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN KEARSIPAN TAHUN 2009

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) kembali mengadakan rangkaian acara penganugerahan Arsiparis Teladan dan Pemberian Penghargaan Kearsipan Tahun 2009 kepada Unit dan Lembaga Kearsipan yang dilaksanakan mulai tanggal 13 - 18 Agustus 2009.
Rangkaian acara Penganugerahan Arsiparis Teladan tersebut mulai dari pengarahan dewan juri, tes tertulis, praktek kearsipan dalam rangka penilaian, mengikuti rapat koordinasi dan sosialisasi pedoman akreditasi dan sertifikasi kearsipan, hingga acara puncak pemberian penghargaan di Hotel Batavia, Jakarta.
Sebagai bentuk penghargaan bagi Arsiparis Teladan, para peserta juga mendapat kesempatan berbagai acara kenegaraan seperti mengikuti sidang paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Makan siang bersama ketua DPR Agung Laksono, mengikuti upacara pengibaran bendera Merah Putih di istana negara dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-64 hingga pada acara silaturahmi dengan Presiden Republik Indonesia, Soesilo Bambang Yudhoyono, di arena Pekan Raya Jakarta, Kemayoran.
Selain itu acara kunjungan ke Diorama Sejarah Perjalanan Bangsa di ANRI, mengunjungi museum keramik, museum wayang, dan museum fatahillah turut menjadi agenda perjalanan bagi peserta Penganugerahan Arsiparis Teladan se-Indonesia tersebut.
Penerima anugerah arsiparis teladan tahun 2009 ini diraih oleh:
Juara I Tri Maryanto A Alimi, S.Sos dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Juara II Reni Maryati dari Kementerian Luar Negeri
Juara III Anik Qur'aniaty dari Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral
Juara Harapan I Yani Maryudiasti, S.Sos dari Departemen Pendidikan Nasional
Juara Harapan II Atik Widyastuti, A.Md dari Pemerintah Provinsi Yogyakarta
Juara Harapan III Risca Sri Suwarti dari Sekretaris Negara
Adapun sebagai basis penilaian dalam penganugerahan arsiparis teladan ini adalah berdasarkan penilaian administrasi, pengetahuan kearsipan termasuk simulasi praktek kerja kearsipan, serta penilaian sikap.
MISI :
SISTEM PENGELOLAAN ARSIP BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
• Tujuan
– Proses pengelolaan arsip (dinamis maupun statis, elektronik maupun non elektronik) dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien
– Arsip yang tercipta di lingkungan elektronik dapat terjaga keberadaan dan karakteristiknya, sejak diciptakan hingga dilestarikan sebagai arsip statis
• Program Utama
– Penyelenggaraan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN)
– Pengembangan Aplikasi Pengelolaan Arsip Berbasis TIK, baik untuk arsip dinamis maupun statis
– Pengembangan Standar/Pedoman/Juknis Pengelolaan dan Pelestarian Arsip Elektronik
MOTO :
Aspek hukum dari tahap penggunaan dan pemeliharaan arsip :
Mengalihmediakan arsip dari media kertas ke dalam media lain yang hemat tempat dan tenaga.
Penyalahgunaan arsip yang tidak dilandasi kewenangan, dalam hal tersebarnya informasi yang rahasia dapat dikenai pasal-pasal pembocoran informasi/arsip
Pasal 322 ayat (1) :
Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencahariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda……. dst
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS :

KUHP Pasal 112Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahui bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, kepada seorang raja atau suku bangsa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian, pasal 6:
(1) Setiap PNS wajib menyimpan rahasia negara dan rahasia jabatan
(2) Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah yang berwajib atas kuasa undang-undang
Ancaman/sanksi, diatur dalam : Pasal 11 Undang-Undang No. 7 Tahun 1971 tentang Pokok-Pokok Kearsipan :
Ayat (1) : Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a undang-undang ini dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun
Ayat (2) : Barang siapa yang menyimpan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a undang-undang ini, yang dengan sengaja memberitahukan hal-hal tentang isi naskah itu kepada pihak ke-3 yang tidak berhak mengetahuinya sedang ia diwajibkan merahasiakan hal-hal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

5 komentar:

  1. om kok foto teman2 tim yg laen belon ade....tks

    BalasHapus
  2. good ide boss....lanjutkan

    BalasHapus
  3. wah mantaaabb mes....besok qt adain workshop arsiparis ...ok

    BalasHapus
  4. maju terus arsiparis kemlu ............

    BalasHapus
  5. teman-teman arsiparis Kemlu yang lainnya
    kok belum ada neh..har..infoin dong tks

    BalasHapus

Terima kasih sudah berkunjung ke Blogs Arsiparis Kemlu, untuk Temans Arsiparis dimohon komentar dan sarannya yang membangun demi kemajuan sistem teknologi dari pada pengelolaan arsip manual dan digital.